Tandaseru — HMI Cabang Pulau Morotai, Maluku Utara, mengecam permintaan Kepala Kantor Kementerian Agama Morotai agar pengurus masjid menyesuaikan pengeras suara di rumah ibadah dengan edaran Menteri Agama.
Ketua Bidang PTKP HMI Pulau Morotai, Ramdin Daeng Mangaseng, kepada tandaseru.com menyatakan edaran tersebut amburadul dan tidak tepat sasaran. Karena itu, Kemenag Morotai tak seharusnya meminta pengurus masjid menuruti Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penggunaan alat pengeras suara di rumah ibadah itu.
“Seharusnya Kemenag Pulau Morotai fokus pada kegiatan MTQ yang sedang diselenggarakan pekan ini. Bukan malah memberlakukan edaran yang sangat kontroversial di kalangan umat Islam Indonesia, khususnya di Pulau Morotai saat ini,” tegas Daeng, Rabu (2/3).
Ia menegaskan, umat muslim dan non muslim di Pulau Morotai selama ini hidup berdampingan tanpa mempersoalkan penggunaan pengeras suara di rumah ibadah muslim maupun non muslim. Daeng bilang, tak ada warga yang terganggu dengan keberadaan pengeras suara.
Karena itu, HMI menilai Kemenag Morotai gagal memahami dinamika kehidupan masyarakat beragama di Morotai.
“Jangan hanya ikut-ikutan mencari sensasi di publik,” cetusnya.
HMI, kata dia, pun mendesak penolakan terhadap pemberlakuan SE tersebut.
“Tidak ada dalil untuk membenarkan kebijkan ini, dan apapun konsekuensinya kebijakan ini tidak boleh diberlakukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kemenag Morotai, Hasyim Hi Hamzah, meminta kesadaran pengurus masjid untuk menyesuaikan penggunaan pengeras suara di masjid sesuai edaran Menag.
Tinggalkan Balasan