Tak puas mendengar jawaban Sherly, MA lantas mengeluarkan kalimat yang dinilai melukai harga diri profesi advokat.
“Dia bilang, ‘kalian hanya berdalil, pengacara selalu membuat yang salah menjadi benar dan yang benar menjadi salah’,” kutip Sherly.
Bahkan, MA mengancam akan memborgol Sherly dan membawanya ke Ternate.
“Saya diancam akan diborgol dan dibawa ke Ternate,” tandas Sherly.
Hitno Kossy dari kantor pengacara HSS dan Partner juga menyayangkan tindakan oknum penyidik Polda tersebut.
“Apa yang dilakukan AM terhadap rekan kami saat menjalankan tugas profesi selaku pemberi jasa hukum sangatlah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan jelas telah melecehkan profesi kami sebagai advokat, dan telah mengabaikan asas setiap orang berhak untuk dianggap sama di depan hukum (equality before the law),” ujar Hitno.
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sambung Hitno, Pasal 27 ayat (1) butir a menegaskan petugas dalam hal ini penyidik memberikan kesempatan terhadap saksi, tersangka, atau terperiksa untuk menghubungi dan didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai.
“Ayat (2) butir a petugas dilarang memeriksa saksi, tersangka, atau terperiksa sebelum didampingi penasehat hukum,” jelasnya.
“Didampingi pengacara/advokat sebagai kuasa hukum adalah hak saksi maupun tersangka untuk didampingi saat pemeriksaan. Itu adalah perwujudan dari prinsip-prinsip hak asasi manusia asas presumption of innocent dan persamaan kedudukan di depan hukum,” tandas Hitno.
Tinggalkan Balasan