Tandaseru — Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Kepala DPPKBP3A Tikep, Abdul Rasid Abd Latif mengatakan, upaya yang dilakukan ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, perempuan dan anak adalah kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan. Pasalnya, banyak kontribusi oleh kaum perempuan hampir di seluruh lingkup kehidupan sehari-hari seperti bekerja, mengurus rumah tangga, mengurus anak, dan lainnya.
“Maka itu perlu dan harus menjadi perhatian untuk dilindungi,” ujar Abdul Rasid.
Abdul Rasid mengaku, kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat memberikan dampak negatif. Tidak hanya terhadap korban tetapi bisa juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak pada kehidupannya.
“Kekerasan yang sering dialami perempuan dan anak tidak hanya kekerasan fisik saja melainkan kekerasan psikis dan seksual,” terangnya.
Proses sosialisasi perda yang dilakukan beberapa waktu lalu difokuskan untuk Kecamatan Oba dan Kecamatan Oba Utara.
“Kegiatan sosialisasi sendiri melibatkan berbagai unsur baik dari DPRD, Pengadilan Negeri, Bagian Hukum Pemkot Tidore Kepulauan, LSM FOSPAR, serta masyarakat. Inti dari tujuan sosialisasi sebagai bentuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan