Selain itu, lafadz muazin juga harus fasih saat melantunkan azan.

“Ya kalau azan yang fasih, yang syahdu, orang dengar jadi enak,” ujarnya.

Dalam edaran Menag, penggunaan pengeras suara untuk mengaji digunakan 10 menit sebelum salat. Dilanjutkan dengan tarhim dan azan. Kemudian saat salat sound system yang digunakan untuk di dalam masjid saja.

Hasyim bilang, edaran itu sudah disosialisasikan lewat media ke masjid-masjid di Morotai. Ia pun meminta kesadaran pengurus masjid menaati edaran tersebut.

“Sanksi hukum tidak kita berikan, tapi kesadaran saja untuk mau menggunakan alat itu sudah sesuai dengan penggunaanya. Karena penggunaan yang berlebihan agama melarang,” cetusnya.

“Jadi konsep kita adalah mengatur tata cara penggunaannya membuat orang semua pada nyaman. Biar pendengarnya jadi syahdu, suara lantunan azan juga enak didengar. Coba kawan-kawan bisa dengar musik, musik itu indah ketika diputar dengan nada, tapi kalau tung tong (tidak indah),” tandas Hasyim.