Tandaseru — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Hasyim Hi. Hamzah, menyatakan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal suara azan yang disamakan dengan gonggongan anjing hanya gambaran semata.
Hal ini dikatakan Hasyim saat diwawancarai awak media usai pembukaan MTQ Pulau Morotai di Gedung Islamic Center, Minggu (27/2) malam.
Hasyim memaparkan, analogi tersebut diungkapkan Menag usai ditanya wartawan soal Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengaturan alat pengeras suara di tempat ibadah.
“Kita kan masyarakat yang harusnya Islam mengajarkan tentang bagaimana kita bertabayun. Sesuatu informasi kita harus mencari tahu dulu kebenaran informasi,” ujarnya.
“Dalam posisi lain beliau semacam gambaran terkait dengan istilah binatang itu maksudnya. Itu tidak dalam sambungan kata sebenarnya bukan berarti disamakan dengan suara azan, tidak. Sebenarnya beda konteksnya di situ, cuma orang sudah memelintir,” sambung Hasyim.
Hasyim mengatakan, pada prinsipnya Surat Edaran itu merupakan upaya pemerintah mengatur setiap tempat ibadah bisa menggunakan pengeras suara secara efektif dan efisien.
“Substansi dari itu tidak melarang untuk azan atau tidak pasang mengaji. Tapi yang dimaksud dalam edaran itu adalah mengatur tata cara bagaimana perkembangannya sehingga tidak saling mengganggu antara kehidupan umat beragama, masyarakat dan sekitarnya,” terangnya.
Pengeras suara, kata dia, berpotensi tak hanga mengganggu umat agama lain, juga bisa mengganggu umat sendiri.
“Karena misalnya ada orang yang menggunakan alat pengeras itu volumenya tidak terkendali,” ujar Hasyim.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.