Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, bakal mengeluarkan surat edaran terkait syarat vaksinasi untuk sekolah agar diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

Syarat yang ditetapkan adalah vaksinasi siswa harus di atas 70 persen. Saat ini, SD dan SMP di Ternate melakukan PTM secara terbatas dengan sistem shift.

Hal ini disampaikan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Ternate M Ihsan Hamzah. Menurutnya, kebijakan tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penetapan zona oranye Covid-19 di Kota Ternate.

Ihsan bilang, surat edaran tersebut sudah ditandatangani Wali Kota, sehingga dalam waktu dekat akan disampaikan ke setiap sekolah.

“Dalam poin surat edaran yang pertama yaitu soroti terkait pembelajaran siswa di sekolah, maka ini kaitannya dengan persentase vaksinasi anak. Jadi dalam isi surat edaran itu sudah jelas, bagi sekolah-sekolah bisa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen apabila persentase vaksinasi anak di sekolah tersebut sudah di atas 70 persen. Bagi sekolah yang belum mencapai 70 persen maka dipertimbangkan PTM terbatas,” jelas Ihsan, Senin (28/2).

Menurut Ihsan, data persentase vaksinasi anak di setiap sekolah disediakan Dinas Pendidikan.

“Dinas Pendidikan itu kan juga masuk dalam Tim Satgas Covid-19, maka kami akan meminta data dari Dinas Pendidikan untuk mengetahui persentase vaksinasi anak di sekolah sudah berapa persen, sehingga pihak satgas bisa mengambil langkah terkait PTM siswa di sekolah ke depan,” terangnya.

Ia juga berharap adanya dukungan dari masyarakat Kota Ternate untuk menggencarkan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan. Dengan begitu Ternate bisa kembali ke level dua atau zona kuning, bahkan ke zona hijau.

“Kita berharap masyarakat bisa patuhi protokol kesehatan dan menjalani vaksinasi Covid-19 agar kita bisa berapa dapa zona kuning atau hijau,” tandasnya.