Tandaseru — Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Heny Sutan Muda, tegas menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Heny berharap Menteri Tenaga Kerja mempelajari kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kesejahteraan para pekerja.
“Akhir-akhir ini masyarakat, khususnya para pekerja, dibuat gaduh oleh kebijakan yang diambil Menteri Ketenagakerjaan dengan mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Secara substansi, aturan tersebut menetapkan bahwa JHT dapat diambil 100% pada usia 56. Menurut Kemnaker, hal tersebut disesuaikan dengan usia lanjut atau hari tuanya para pekerja,” ungkap Heny, Rabu (23/2).
Menurut Heny, pertimbangan tersebut tidak kuat menjadi alasan sebab JHT bukanlah uang pemerintah melainkan upah dari para pekerja saat bekerja.
“Aturan tersebut sangat layak ditinjau kembali karena dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan buruh atau pekerja. Jika JHT adalah anggaran pemerintah yang diberikan atas dasar sumbangan maka tidak masalah jika pemerintah memberikan syarat pengambilannya. Pasalnya, JHT didapatkan para pekerja karena mereka bekerja maka 100% JHT adalah hak pekerja yang dapat diambil saat mereka tidak lagi bekerja atau kena PHK,” papar politikus Partai Demokrat ini.
Di sisi lain, pemerintah mengklaim di masa pandemi seperti ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan melibatkan masyarakat kelas bawah. Namun kenyataannya, klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Di masa pandemi seperti sekarang ini banyak pekerja yang mengalami PHK dan tentu ketika diberhentikan, salah satu harapan pekerja adalah JHT. JHT diharapkan sebagai bagian dari upaya melanjutkan hidup. Jika JHT disyaratkan sebagaimana aturan Permenaker di atas, maka kemiskinan akan merajalela di kalangan pekerja yang baru saja diberhentikan. Lantas apakah pertumbuhan ekonomi meningkat? Tidak. Justru mengalami resesi,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.