Di sisi lain, imbuh Heny, pemerintah kota juga mengabaikan MoU dan nota kesepakatan dengan Permendikbud.

“Kami khawatirkan ketika di-nonjob-kan guru penggerak tersebut dalam MoU ini nanti ada sanksi dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud. Bisa saja dana BOS kita juga dikembalikan atau status dari sekolah penggerak itu tidak berlaku lagi,” terangnya.

Ia menambahkan, kepsek SD Negeri 27 yang baru juga tidak memiliki sertifikasi guru. Sedangkan syarat untuk menjadi kepala sekolah harus ada sertifikasi guru.

“Kami sampaikan kepada pemerintah kota lewat Kepala BKPSDM dan juga Kepala Dinas pendidikan untuk segera meninjau kembali SK tersebut, karena SK tersebut dinilai cacat hukum dan orang yang dilantik tersebut juga harus dikembalikan,” tandas Heny.