Tandaseru — Bekas pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara Djafar Hamisi dan Kadikbud Malut saat ini Imam Makhdy Hassan diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan kapal nautika dan alat simulator tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar.
Nama keduanya masuk dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate saat membacakan putusan bebas terhadap terdakwa mantan Kadikbud Malut Imran Jakub dalam sidang Rabu (16/2) lalu.
Pada salinan putusan terdakwa Imran Jakub Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Tte disebutkan dalam pencairan, baik uang muka 20 persen dan 70 persen untuk paket kapal nautika dan alat simulator, serta pencairan 100 persen untuk paket simulator bukanlah terdakwa Imran Jakub yang membubuhkan tanda tangan selaku pengguna anggaran melainkan saksi Djafar Hamisi dan saksi Imam Makhdy.
Karena itu, Djafar Hamisi dan Imam Makhdy disebutkan sebagai pihak yang seharusnya bertanggungjawab, lantaran telah melakukan pencairan tanpa adanya permohonan pencairan, progres pekerjaan dan berita acara serah terima.
Pertimbangan hukum tersebut juga dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh.
Kadar menjelaskan, pertimbangan majelis hakim membebaskan Imran Jakub dari segala dakwaan, baik dakwaan primair dan subsidair, karena hakim berpendapat sesuai dengan fakta bahwa terdakwa Imran tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sebagaimana fakta dalam persidangan, terdakwa Imran tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dikbud Malut saat anggaran dari proyek bermasalah tersebut dicairkan.
“Karena saat anggaran itu cair dan pekerjaan itu dilaksanakan Imran Jakub sudah di-nonjob-kan dari kepala dinas, dan yang melaksanakan proyek atau kegiatan itu adalah kedua orang itu, baik Djafar Hamisi dan Imam Makhdy,” jelas Kadar kepada tandaseru.com, Senin (21/2).
Menurut Kadar, keterlibatan Djafar Hamisi dan Imam Makhdy seharusnya menjadi pekerjaan rumah untuk penyidik Polda maupun Kejati Maluku Utara yang menangani kasus ini.
Tinggalkan Balasan