Tandaseru — Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, tahun 2015-2016 segera diadili.
Ini setelah berkas ketiga tersangka yakni mantan Ketua Panwas Muksin Boga, mantan Sekretaris Panwas Silfano Hangewa dan mantan Bendahara Panwas Gustiar Marudin dilimpahkan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (21/2).
Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh mengatakan, berkas ketiga tersangka saat ini dalam proses registrasi dan belum ada penunjukan majelis hakim.
Menurut Kadar, nantinya ketiga terdakwa yang telah dilimpahkan ke pengadilan bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Ternate demi kelancaran proses persidangan.
“Kalau sudah masuk berarti terdakwa akan dipindahkan ke Rutan Ternate karena untuk memperlancar proses persidangan, tetap majelis hakim melakukan penahanan terhadap ketiga terdakwa itu di Rutan Ternate,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu tahun 2015-2016 senilai Rp 4,8 miliar ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 1,3 miliar.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.