Tandaseru — Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan promosi dan mutasi jabatan para Jaksa di tubuh Korps Adhyaksa. Termasuk di dalamnya dua Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Maluku Utara.

Promosi dan mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-171-/C/02/2022ctentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI. Surat itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono pada 18 Februari 2022.

Dalam SK tersebut, terdapat dua Kepala Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang berganti, yakni Kajari Halmahera Barat dan Halmahera Timur.

Kajari Halbar yang dijabat Salomina Meyke Saliame kini digantikan Kusuma Jaya Bulo, sebelumnya menjabat sebagai Kajari Mamasa. Sedangkan Salomina dipromosikan menjabat Kajari Jembrana Bali.

Lalu Kajari Haltim yang sebelumnya dijabat Adrianus Notanobun digantikan I Ketut Tarima Darsana yang saat ini menjabat Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejati Maluku. Keduanya hanya bertukar posisi.

I Ketut pernah menjabat Kajari Halmahera Utara yang dimutasi beberapa waktu lalu.

Selain dua Kajari, juga terdapat pergantian pada sejumlah jabatan tinggi di lingkup Kejati Malut. Koordinator pada Kejati Malut Samiaji Zakaria dipromosikam sebagai Kajari Belu di Atambua. Posisi yang ditinggalkan Samiaji digantikan Johannes Harysuandy Siregar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda.

Nul Albar, Koordinator pada Kejati Malut juga dipromosikan sebagai Kajari Hulu Sungai Selatan. Posisi yang ditinggalkan Nul Albar diisi oleh M Zainur Rochman. Zainur saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Kalimatan Tengah.