Tandaseru — Anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih rakyat dalam pemilihan legislatif 5 tahunan. Sebagai pejabat publik, anggota DPRD dituntut menjaga perilaku dan tindak-tanduknya.

Namun di Maluku Utara, setidaknya ada 8 anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota periode 2019-2024 yang terjerat beragam kasus dan sempat ditetapkan sebagai tersangka. Ada yang telah selesai menjalani masa hukumannya, ada pula yang kasusnya masih diproses.

Berikut 8 anggota DPRD periode 2019-2024 di Maluku Utara yang pernah menjadi tersangka:

  • Wahda Z Imam

Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara ini baru saja divonis bersalah dalam kasus melawan anggota Polantas yang tengah bertugas. Wahda divonis pidana penjara 4 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

Politikus Partai Gerindra ini juga sebelumnya sempat menjadi tersangka kasus penggelapan harta warisan. Ia dipolisikan tiga anak tirinya dalam kasus tersebut. Belakangan, laporan polisi kasus ini dicabut usai Wahda menyerahkan aset peninggalan mendiang istrinya kepada anak-anak istrinya.

  • Amin Drakel

Amin Drakel merupakan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Fraksi PDI Perjuangan. Belum lama ini ia divonis hukuman penjara 1 bulan 15 hari lantaran mencemarkan nama baik seorang warga melalui platform Facebook.

Amin yang tak terima dengan vonis itu lewat kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.

  • Fredi Parengkuan

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula ini baru-baru ini ditahan penyidik Polda Malut setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi Desa Kaporo. Politikus Partai Demokrat ini berstatus sebagai pelaksana pekerjaan dalam proyek tersebut.