Tandaseru — Tim Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik, Jumat (18/2). Usman dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) di Halmahera Selatan.
Pemeriksaan Usman dilakukan di ruang kerjanya di kantor bupati. Ia diperiksa penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipditer) Bareskrim berpangkat Kombes dan AKBP.
Bupati Usman yang dikonfirmasi membenarkan dirinya sedang diperiksa Tim Penyidik Tipditer Bareskrim Polri berjumlah 5 orang.
“Sementara masih pemeriksaan. Yang ditanyakan (oleh penyidik Bareskrim) itu mengenai permasalahan sejumlah IUP di Pulau Obi yang diusulkan oleh Gubernur Maluku Utara untuk cabut itu,” ujar Usman.
Menurut Usman, ada dua IUP yang diusulkan Gubernur untuk dicabut yakni PT Aneka Tambang Resources Indonesia (ATRI) yang beralamat di Desa Baru, Kecamatan Obi, dan PT Serongga Sumber Lestari (SSL) dengan alamat Kecamatan Obi Selatan.
PT ATRI memiliki luas wilayah konsesi 2.229,58 hektare dengan nomor SK 188.A Tahun 2011. Masa berlaku izin perusahaan tambang nikel ini terhitung sejak 15 Oktober 2011 sampai 15 Oktober 2031.
Sedangkan PT SSL luas wilayah konsesinya 607,88 hektare. Nomor SK PT SSL 166 A Tahun 2011 dengan masa berlaku sejak 13 Oktober 2011 hingga 13 Oktober 2031.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.