“Dan saat sidang kami lampirkan bukti dan data. Dari yang tergugat mereka tidak lampirkan apa-apa. Kami tuntut suara pasangan suami istri itu digugurkan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Pilkades Seseli Jaya Januari lalu dimenangkan cakades nomor urut 02 Aldrin Kapisi dengan perolehan suara 222, sedangkan lawannya Marven Sehe kalah tipis dengan suara 221.