Tandaseru — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ahdad Hi Hasan, angkat bicara soal lima warga Desa Ngele-ngele Kecil yang tak diizinkan mencoblos pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkades Selasa (15/2) kemarin.
Tidak diakomodirnya kelima warga itu sempat membuat PSU berlangsung panas dan nyaris terjadi baku hantam.
Ahdad menyatakan, keputusannya tersebut sudah sesuai prosedur berdasarkan amar putusan yang dikeluarkan Panitia Sengketa Pilkades.
“Kecurigaan pihak saksi nomor urut 3 bahwa ada keberpihakan saya terhadap salah satu calon itu tidak tepat. Kita berdasarkan amar putusan Panitia Sengeketa Pilkades,” kata Ahdad, Rabu (16/2).
Lima poin dalam amar putusan tersebut, Ahdad berujar, sudah dijalankan. Namun saksi calon kepala desa nomor urut 3 mempersoalkan poin ketiga dan keempat.
“Berdasarkan poin keempat itu, kami menanyakan kepada panitia sekaligus menelusuri apakah ada bukti lima orang itu hadir pada saat pemilihan di tanggal 12 Januari. Ternyata yang hadir pada saat itu hanya 14 orang namun tidak diizinkan memberikan hak suara karena tidak terdaftar dalam DPT meski punya KTP,” ujarnya.
Sehingga berdasarkan amar putusan itu, Panitia Sengketa hanya merekomendasikan 14 orang itu untuk ikut pemilihan susulan.
“Di poin tiga memang harus diakomodir. Tapi lagi-lagi di poin keempat kami dibatasi untuk memverifikasi bagi yang hadir di pemilihan pertama tanggal 12. Jadi bicara hadir, maka harus dibuktikan mereka itu hadir di tanggal 12,” jelas Ahdad.
Sementara untuk lima orang itu, Ahadad bilang tidak ada bukti bahwa mereka hadir saat itu.
“Kami sudah minta bukti untuk meyakinkan kami bahwa mereka itu hadir. Namun tetap tidak bisa dibuktikan,” tuturnya.
“Soal alasan mereka sakit dan tidak bisa hadir ke TPS kan ada prosedurnya di saat pemilihan di mana mereka harus didatangi langsung oleh Panitia Pilkades. Tapi kalau alasannya panitia waktu itu tidak datangi mereka, kenapa tidak dipermasalahkan saat itu? Kenapa baru sekarang? Minimal mereka permasalahkan pada saat sengketa sehingga itu bisa dipertimbangkan,” tandas Ahdad.
Tinggalkan Balasan