“Berdasar hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku jika di saat pendaftaran pada tahun 2015 menggunakan ijazah asli, tetapi di tahun 2017 rumahnya mengalami musibah dan ijazahnya hangus terbakar. Dan tahun 2021 dirinya mendaftar menggunakan surat keterangan hilang dari kepolisan, tetapi syarat pencalonan yang dimasukkan itu tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Ardiansyah bilang, saat ini yang jadi persoalan bukan ijazah palsunya melainkan Yosefnat tidak dapat memenuhi syarat pencalonan karena tidak dapat membuktikan surat pengganti kehilangan dari sekolah asalnya.
“Surat pengganti kehilangan dari sekolah asal yang tidak dimiliki yang bersangkutan, sehingga dia tidak memenuhi syarat pencalonan. Jadi ini bukan persoalan dia menggunakan ijazah palsu,” imbuhnya.
Untuk itu, berdasarkan hasil musyawarah panitia dengan melibatkan semua unsur, termasuk yang digugat, maka panitia merekomendasikan ke Bupati untuk membatalkan pemenang pertama Pilkades Ino Jaya karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Tentu apa diputuskan ini akan ada risikonya, sehingga itu panitia memutuskan dengan melihat risiko lebih kecil. Jika ada yang merasa keberatan dengan putusan ini, silakan ke jalur hukum lain karena panita pun siap untuk menghadapi dan membuktikan semuanya,” cetusnya.
Dengan pembatalan itu pula, berdasarkan rekomendasi, pemilik suara terbanyak kedua, Sarif, ditetapkan sebagai pemenang Pilkades.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.