Tandaseru — Yosefnat Maudu terpaksa gigit jari. Calon kepala desa terpilih Desa Ino Jaya, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, ini batal merayakan kemenangannya dalam Pilkades usai Panitia Pilkades merekomendasikan pembatalan kemenangannya.

Rekomendasi ini keluar lantaran Yosefnat dinilai gagal membuktikan keabsahan surat pengganti kehilangan ijazah SMK 2 Malifut-nya.

Dalam konferensi pers, Rabu (16/2), Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Thamrin Bahara menyatakan panitia telah merekomendasikan kepada Bupati untuk membatalkan kemenangan pemenang Pilkades Ino Jaya. Rekomendasi itu, kata dia, murni berdasarkan ketentuan dan tidak ada keberpihakan tertentu.

“Panitia Pilkades Kabupaten bukan partai politik, jadi sudah tentu tidak ada pentingan apapun. Sehingga itu apapun yang sudah diputuskan panitia maka itu sudah sesuai kententua,” tuturnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Haltim Ardiansyah yang juga anhgota Panitia Penyelesaian Sengketa Pilkades Haltim mengatakan, dalam proses penyelesaian sengketa Pilkades Inojaya panitia telah melakukan kerja ekstra. Bahkan sebelum pelantikan Yosefnat telah diberikan waktu tiga hari untuk membuktikan surat kehilangan ijazah dari pihak sekolah. Namun cakades nomor urut 1 itu tidak dapat membuktikannya.

“Di dalam ketentuan, syarat pencalonan bagi ijazah yang hilang yakni surat kehilangan dari kepolisian dan surat pengganti kehilangan dari sekolah asal. Namun yang bersangkutan di saat mendaftar hanya menggunakan surat kehilangan dari kepolisian yang mana sudah kedaluwarsa karena terbitan surat tersebut pada tahun 2017, sementara masa berlakunya hanya 7 hari,” terang Ardiansyah.

Sebagai pembuktian surat kehilangan yang digunakan cakades petahana itu, Panitia Pilkades melakukan pengecekan ke SMK 2 Malifut. Hasilnya, kepala sekolah menyatakan surat kehilangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.