Tandaseru — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate memvonis bebas dua terdakwa korupsi proyek pengadaan kapal nautika dan alat simulator milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Kedua terdakwa yang divonis bebas dalam sidang putusan, Rabu (16/2), adalah mantan Kepala Dikbud Malut Imran Jakub dan mantan Ketua Pokja I ULP Malut Reza.
Sementara dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Tamalanrea Karsatama selaku pemenang tender, Ibrahim Ruray, dan pejabat pembuat komitmen Zainuddin Hamisi dinyatakan terbukti bersalah.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, Majelis menolak dakwaan terhadap Imran dalam memperkaya diri sendiri sesuai dengan tuntutan dan dakwaan primer dari JPU, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP setelah melihat fakta hukum pada sidang-sidang sebelumnya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Imran Jakub tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan primer maupun subsider, membebaskan terdakwa dari segala yang menyangkut dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan hak-hak serta martabatnya seperti keadaan semula, membebaskan terdakwa keluar dari tahanan penjara,” ungkap Achmad.
Sementara itu, terdakwa Zainudin Hamisi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan Ibrahim Ruray divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Keduanya diberi waktu selama satu minggu untuk melakukan pengembalian uang negara. Jika selama satu minggu tidak dikembalikan, maka harta benda yang dimiliki kedua terdakwa akan disita.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.