Tandaseru – Nikmal Idwar alias Nikmal, pecatan polisi yang juga terdakwa kasus pemerkosaan remaja putri berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (15/2).

Nikmal dalam sidang tertutup untuk umum itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dikurangi masa selama berada dalam tahanan sementara.

Putusan hukuman kurungan badan dari majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Vanty Y. Rolobessy.

Meski begitu, pidana denda yang diberikan hakim kepada terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memberi denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan penjara.

“Tadi majelis hakim menjatuhi putusan 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan,” ungkap Kadar Noh, Humas Pengadilan Negeri Ternate.

Kadar menjelaskan, terdakwa Nikmal dijatuhi hukuman tersebut karena terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang diketuai Iwan Anggoro Warsita didampingi dua hakim anggota Irwan Hamid dan Ulfa Rery kedua belah pihak terdakwa maupun JPU menyatakan memilih pikir-pikir atas putusan tersebut.