Tandaseru — Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, angkat bicara soal pelantikan Kepala Desa Ino Jaya terpilih yang belum terlaksana.
Calon kades terpilih sendiri sebelumnya diduga menggunakan ijazah SMA palsu saat mencalonkan diri.
Kepala Bagian Hukum Setda Haltim Ardiansyah mengungkapkan, belum dilantiknya Kades Ino Jaya lantaran adanya pertimbangan asas kepastian hukum dan asas pencermatan.
“Tidak ada kepentingan apapun, melainkan Panitia Pilkades Kabupaten dalam mengambil keputusan memiliki koridor dengan mempertimbangkan aspek asas pemerintahaan umum yang baik,” ungkap Ardiansyah, Senin (14/2).
“Ada 7 asas yang baik yang menjadi landasan pemerintah. Keputusan yang diambil sudah tentunya secara objektif dengan mempertimbangkan asas kepastian hukum dan pencermatan,” sambungnya.
Dalam pengambilan keputusan tersebut, sambung Ardiansyah, opsi pelantikan, penundaan maupun diskualifikasi masing-masing memiliki risiko tersendiri. Karena itu panitia juga telah meminta pendapat ahli sebanyak dua orang dan jawaban mereka sama.
“Setiap orang punya pendapat masing-masing, yang jelas panitia mengambil keputusan secara objektif dan dengen mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas pencermatan,” ujarnya.
Ardiansyah mengakui sengketa Pilkades Ino Jaya ada dugaan campur tangan Panitia Pilkades setempat lantaran meloloskan cakades yang cacat administrasi.
“Karena sampai sekarang juga yang bersangkutan belum menunjukkan bukti keabsahan ijazah aslinya yang sudah hilang,” terangnya
Rencananya, hari ini cakades tersebut akan dipanggil kembali. Setelah itu baru diputuskan apakah digugurkan atau sebaliknya.
“Jadi besok (hari ini, red) baru diumumkan hasil akhirnya sengketa Pilkades Ino Jaya, dan yang bersangkutan pun juga turut diundang,” tandas Ardiansyah.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.