Tandaseru — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Provinsi Maluku Utara, masih kekurangan tenaga hakim.
Humas PN Ternate Kadar Noh mengatakan, ketersediaan hakim Tipikor masih jauh dari kata cukup. Pasalnya, untuk pengadilan kelas IA sekurang-kurangnya harus memiliki 10 hakim karier.
Sementara tenaga hakim Tipikor di PN Ternate hanya 5 orang hakim karier dan hakim adhoc sebanyak 3 orang.
“Jadi sebenarnya kita di Pengadilan Negeri Kelas 1A yang menangani korupsi itu termasuk masih kekurangan tenaga. Tipe A itu hakim karier paling kurang 10 orang, kalau adhoc itu 5 atau 4 orang,” kata Kadar, Jumat (11/2).
Kekurangan hakim Tipikor ini, kata Kadar, membuat hakim karier semakin banyak beban kerjanya. Karena selain menangani persidangan perkara Tipikor, mereka juga menangani sidang perkara tindak pidana biasa, perdata, permohonan dan perkara lainnya.
Sedangkan untuk hakim adhoc hanya menangani persidangan perkara Tipikor saja.
“Jadi hakim karier itu kerjaannya banyak apalagi sudah tangani perkara Tipikor,” tukas dia.
Berikut nama-nama hakim Tipikor pada PN Ternate:
Hakim Karier
1. Achmad Ukayat, S.H., M.H. (Ketua PN Ternate)
2. Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum (Wakil Ketua PN Ternate)
3. Budi Setiawan, S.H.
4. Rudy Wibowo, S.H., M.H.
5. Khadijah A. Rumalean, S.H., M.H.
Hakim AdhocÂ
1. Aminul Rahman, S.H., M.H.
2. Samhadi, S.H., M.H.
3. Yacob Widodo, S.H., M.Hum.
Tinggalkan Balasan