Tandaseru — Penyidik Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menetapkan Ketua DPRD Rusminto Pawane dan Anggota DPRD Suhari Lohor sebagai tersangka dugaan penipuan jual beli lahan di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan.
Keduanya dilaporkan pengusaha Tonny Laos yang juga kakak Bupati Morotai Benny Laos
Kepala Seksi Humas Polres Morotai Bripka Sibli Siruang mengungkapkan, selain Rusminto dan Suhari penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka itu Ketua DPRD, Suhari, Sofyan, Eteke alias Opan, dan Yohanes alias Yohan. Sofyan itu sopirnya Ketua DPRD, sedangkan Yohan itu temannya Ketua DPRD,” ungkap Sibli, Jumat (11/2).
Sibli bilang, penetapan tersangka itu sejak 7 Februari kemarin. Selanjutnya dilakukan tahap I atau pelimpahan berkas perkara oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Morotai.
“Untuk pelimpahan berkas perkara direncanakan minggu depan karena saat ini baru selesai dilakukan pemeriksaan tersangka oleh penyidik,” terangnya.
Pasal yang disangkakan kepada Rusminto dan Suhari adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Untuk Sofyan dan Yohan itu Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan sanksi ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tandas Sibli.
Informasi yang dihimpun, lahan yang disengketakan adalah milik Suhari yang dijual kepada Tonny dengan perantara Rusminto.
Sekadar diketahui, Rusminto merupakan politikus Partai Nasdem, sedangkan Suhari berasal dari Partai Keadilan Sejahtera. Suhari juga menjabat Ketua Badan Kehormatan DPRD.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.