“Alangkah baiknya jangan melakukan sesuatu di luar ketentuan agama. Menikah secara baik-baik dengan segala kesiapan,” ucapnya.

Data Dinas P3A Malut pada tahun 2020 terdapat 114 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menyumbang 44 kasus.

Kasus kekerasan di Malut naik signifikan, yakni mencapai 285 kasus di tahun 2021. Ironinya, sebagian besar terjadi di lingkungan keluarga.

”Mari kita bersinergi, terutama keluarga, dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku Utara,” tandas Musyrifah.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, motif pembuangan bayi tersebut lantaran RA merasa takut ketahuan suami dan keluargnya karena sudah hamil sebelum menikah. Pasalnya, pasangan tersebut baru 10 hari menikah, namun RA sudah melahirkan.