Tandaseru — Kasus pembuangan bayi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, oleh seorang ibu muda membuat publik geleng-geleng kepala.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara pun angkat bicara terkait hal tersebut. Kepala Dinas P3A Malut Musyrifah Alhadar mengaku kecewa dan menyesal masih terjadi kasus tersebut di Maluku Utara. Padahal pemerintah daerah dan seluruh dinas terkait tengah berupaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Sangat disesalkan, di mana perasaan keibuan dari pelaku sebagai seorang perempuan?” ucap Musyrifah, Jumat (11/2).
Menurutnya, jika pelaku RA (19 tahun) terbuka kepada keluarga dan suaminya tentu peristiwa keji ini tidak akan terjadi. Selain kehilangan bayinya sendiri, RA pun kini harus menjalani proses hukum.
”Tidak perlu takut untuk terbuka, pasti ada penyelesaian. Ketimbang terjadi seperti ini akan fatal, karena secara hukum pidana maupun hukum agama tidak dibenarkan,” jelas Musyrifah.
Ia menegaskan, apapun alasannya orang yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab bayi tidak berdosa harus menanggung akibat dari perbuatan orangtuanya.
Pemprov Malut, kata dia, mendukung langkah Polres Halsel dalam menangani kasus tersebut. Jika ada kemungkinan melibatkan pihak lain maka harus diusut tuntas.
Musyrifah juga mengajak kepada seluruh generasi muda agar menjadikan ini sebagai pelajaran. Tidak terlena dengan kesenangan sesaat yang pada akhirnya menyusahkan diri sendiri dan keluarga.
Tinggalkan Balasan