Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal mengambil alih persoalan pengembalian anggaran perjalanan dinas dan reses oleh puluhan anggota DPRD Morotai. Pasalnya, hingga kini mayoritas wakil rakyat itu belum melakukan pengembalian temuan anggaran tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Morotai Sobeng Suradal saat diwawancarai menegaskan Kejari akan segera mengambil alih penyelesaian masalah itu.
“Umpamanya nanti Inspektorat tidak menyerahkan, kita bisa ambil alih karena waktu yang ditentukan sudah lewat batas jadi jaksa bisa ambil alih,” ungkap Sobeng, Kamis (10/2).
Kejari memberi waktu hingga Februari ini bagi para anggota DPRD untuk melakukan pengembalian.
“Soal masalah ini Februari sudah, pokoknya di Februari ini tidak ada penyelesaian, saya akan minta ke Inspektorat untuk dihibahkan ke sini dan kita ambil alih dari Inspektorat Morotai,” ucap Sobeng.
Kepala Inspektorat Morotai Marwanto P Soekidi sebelumnya juga sudah menegaskan persoalan itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan jika tidak ada progres pengembalian. Rencananya bulan ini dilayangkan surat teguran untuk para anggota DPRD tersebut.
“Surat teguran yang bakal dilayangkan itu hanya dua kali saja. Jika yang bersangkutan masih belum punya niat baik, maka saya langsung limpahkan berkas mereka ke Kejaksaan,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.