Tandaseru — Pengacara Maluku Utara Nurul Mulyani meminta badan publik penegak hukum untuk memberi akses bagi publik terkait informasi yang perlu diketahui.

Menurut Nurul, hal ini perlu diingatkan karena penegakan hukum di Maluku Utara, terutama dalam penanganan kasus korupsi maupun yang melibatkan tersangka penegak hukum, masih terkesan tertutup.

Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Maluku Utara Tahun 2021 yang sangat rendah bahkan menduduki peringkat terendah se-Indonesia, kata Nurul, adalah bukti bahwa publik melalui pers tidak memperoleh pelayanan informasi yang baik dari lembaga negara termasuk penegak hukum.

Di mana IKP Maluku Utara hanya 68,32 poin disusul Papua dan Papua Barat yang memperoleh skor IKP masing-masing mencapai 68,87 poin dan 70,59 poin.

“Untuk itu, selama informasi yang diinginkan publik melalui media massa itu tidak mengganggu proses penegakan hukum, maka masyarakat boleh mengakses perkara apa saja yang ditangani penegak hukum,” cetus Nurul kepada tandaseru.com di Ternate, Rabu (9/2).

Nurul berharap, momentum Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2022 ini tidak hanya menjadi momentum refleksi bagi pekerja Pers melainkan juga bagi lembaga penegak hukum yang menjadi mitra kerjanya.

“Selamat Hari Pers Nasional, momentum ini harus menjadi refleksi bagi penegak hukum untuk lebih transparan dalam menangani perkara, apalagi perkara itu menyangkut hajat orang banyak seperti kasus korupsi,” tandasnya.