“Kemudian membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa. Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi OPD yang diklasifikasikan berdasarkan urusan termasuk di dalamnya aspirasi DPRD sebagai manifestasi keterwakilan rakyat,” jelasnya.

“Ini terlaksana sesuai tahapannya untuk melaksanakan kegiatan Musrenbang RKPD tentu harus disusun dulu RKPD-nya, dimulai dari tahapan penyusunan kemudian dihasilkan output berupa rancangan awal RKPD,” tutur Thahrim.

Sementara tahapan rancangan awal melalui verifikasi, kemudian RKPD inilah yang dibahas dalam Musrenbang kemudian menjadi rancangan akhir yang nantinya digunakan untuk penyusunan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Plafon Prioritas Anggaran Sementara).

“Saat ini semua pejabat Bappelitbangda sudah berada di kecamatan untuk membahas RKPD pada wilayah kecamatan masing-masing,” pungkas Thahrim.