Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara, meminta keterangan Kepala Inspektorat Haltim Endah Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Kota Maba. Pemeriksaan saksi ini untuk menambah bukti kasus yang telah memiliki dua tersangka itu.

Kepala Kejari Haltim Adri Notanubun melalui Kasi Intel Syaiful Anwar mengungkapkan, saat ini tahapan yang dilakukan dalam kasus tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi, salah satunya Kepala Inspektorat.

“Untuk mendalami kasus GOR maka kita juga melakukan pemanggilan Kepala Inspektorat Haltim untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Syaiful, Senin (7/2).

Ia memastikan penyidikan kasus korupsi ini tetap jalan. Sebab saat ini Kejari telah melakukan inventarisasi kondisi stadion di lapangan.

“Cuma kita juga belum tahu apakah ada penambahan atau pengurangan tersangka atau kerugian negara,” sambungnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini Kepala Dispora Haltim, AG, dan pejabat pembuat komitmen (PPK), IAH, telah ditetapkan sebagai tersangka.