Tandaseru — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan mendapatkan piagam penghargaan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsaman RI Perwakilan Maluku Utara.
Penyerahan hasil penilaian ini dilakukan di Ruang Rapat Wali Kota Tidore, Senin (7/2). Kepala Ombudsman RI Perwakilan Malut Sofyan Ali menyerahkan langsung penghargaan itu kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sunaryah Saripan disaksikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo.
Penyerahan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara tentang peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian serta tindak lanjut laporan masyarakat di Kota Tidore Kepulauan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah menyatakan kualitas pelayanan publik ditentukan oleh seberapa baik sikap dan perlakuan penyelenggara negara dan instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya kepada masyarakat.
Selain itu, tingkat kepuasan masyarakat yang ditandai dengan membaiknya kesejahteraan masyarakat dari waktu ke waktu.
“Karenanya kolaborasi dan networking menjadi kunci keberhasilan pembangunan sebuah daerah karena pemerintah daerah harus menggandeng lembaga negara pengawas pelayanan publik dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintah agar dapat memberikan pelayanan terbaik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya,” tutur Ismail.
Ismail menjelaskan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani ini bertujuan meningkatkan percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, pendampingan dan pencegahan maladministrasi, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Tidore dan pertukaran informasi/data.
Tinggalkan Balasan