Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara, memeriksa 16 saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan. Pengadaan lahan tersebut merupakan kegiatan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Haltim.

Kepala Kejari Haltim Adri Notanubun melalui Kasi Intel Syaiful Anwar mengungkapkan kasus tersebut saat ini masih dalam tahapan penyelidikan. Untuk itu, Kejari memeriksa 16 saksi yang dinilai mengetahui proses pengadaan lahan di Kota Maba itu.

“Jadi sementara dalam tahapan penyelidikan untuk dugaan perkara penyimpangan pengadaan tanah, dan sudah diperiksa 16 saksi,” ungkap Syaiful, Senin (7/2).

Dalam dugaan perkara tersebut, sambungnya, penyidik sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan. Ia memastikan masih ada pemeriksaan lanjutan nanti.

“Kejari Haltim akan terus lakukan pengembangan penyelidikan terkit dengan dugaan kasus tanah di Dinas PLH. Dan kita akan terus lakukan pemeriksaan,” tandas Syaiful.