“Sula itu kita tahu bahwa kemarin itu ada persoalan, kena sanksi terkait dengan pelantikan pejabat sehingga BKN dari pusat sampai Manado tidak memproses mereka punya segala macam kepangkatan dan kepegawaian. Tertunda juga karena itu,” imbuhnya.
Fransiska menambahkan, Pemda Halbar terus berupaya berkomunikasi dengan Suwandi untuk mempercepat prosesnya. Sebab gaji Suwandi masih tercatat di Halbar.
“Berdasarkan persetujuan teknis dari BKN itu baru Gubernur bisa membuat SK. Apabila sudah ada SK dari Gubernur baru kami membuat SK pemberhentian pembayaran gaji, dan kita keluarkan datanya sehingga bersangkutan tidak tercatat lagi sebagai pegawai Halbar,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Suwandi saat ini tercatat sebagai Plt Kabag Pemerintahan Sula. Jabatan ini didapatnya dari penunjukan kepala daerah setempat, bukan lelang jabatan.
Suwandi yang dikonfirmasi meminta tandaseru.com mewawancarai Kepala BKD Sula.
“Hubungi Kepala BKD Sula biar jelas,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.