Tandaseru — Komisi II DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, mendukung pembongkaran pemukiman kumuh di pusat kota. Sebelumnya, pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup membongkar sejumlah bangunan liar di Pasar Kieraha.

Anggota Komisi II Jamian Kolengsusu menyatakan pemerintah memiliki alasan membongkar pemukiman kumuh tersebut.

“Kalau pemerintah sampai bongkar artinya mereka tahu kalau itu mengganggu,” ujar Jamian, Kamis (3/2).

Ia bilang, jika ada warga yang merasa dirugikan segera melapor. Namun sejauh ini belum ada pengaduan ke DPRD.

“Jadi kita anggap sah saja pemerintah menertibkan sejumlah pemukiman tersebut. Kalau ada warga yang merasa dirugikan dan mempunyai alasan yang kuat lalu diadukan, kita bakal konsultasi dengan pemerintah untuk mencapai titik terangnya seperti apa,” kata Jamian.

Menurutnya, penertiban yang dilakukan pemerintah memiliki alasan kuat, karena penertiban ini tujuannya memperbaiki hidup orang.

“Karena penertiban ini jadi tanggung jawab pemerintah, menertibkan orang ini bukan menyusahkan orang, tapi sebaliknya memperbaiki keadaan,” tandas politikus Partai Gerindra itu.