Tandaseru — DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, mendukung pemerintah kota menertibkan pelajar dan mahasiswa yang berjualan di traffic light. Pemkot bahkan diminta lebih serius menertibkan keberadaan penjual dadakan ini.
Anggota Komisi III Nurlaela Syarif menyatakan langkah penertiban yang diambil Satpol PP telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
“Langkah yang diambil Satpol PP sudah sangat tepat, dan harus dilakukan penertiban karena ini telah diatur dalam Perda Ketertiban Umum,” jelas Nurlaela, Kamis (3/2).
Ia juga meminta kepada pihak kampus dan sekolah menertibkan oknum-oknum yang mengatasnamakan pelajar dan mahasiswa agar tidak lagi berjualan di lampu merah karena mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan orang lain atau mereka yang melakukan aktivitas di tempat tersebut.
“Ini sudah mengganggu ketertiban umum juga mengancam keselamatan anak-anak itu sendiri. Apalagi mahasiswa seharusnya lebih kreatif lah,” ujar politikus Partai Nasdem ini.
“Kita sangat mendukung agar Perda Ketertiban Umum ini terus diterapkan,” pungkas Nurlaela.
Tinggalkan Balasan