Tandaseru — Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama periode 1-7 Februari 2022. Kebijakan ini tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 06/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang masa PPKM luar Jawa-Bali mulai 1-14 Februari 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dilansir dari cnbc, berikut rincian PPKM di Provinsi Maluku Utara:

Level 1

  • Kabupaten Halmahera Barat
  • Kabupaten Halmahera Tengah
  • Kabupaten Halmahera Utara
  • Kabupaten Kepulauan Sula
  • Kabupaten Halmahera Timur
  • Kabupaten Pulau Morotai
  • Kabupaten Pulau Taliabu
  • Kota Ternate
  • Kota Tidore Kepulauan

Level 2

  • Kabupaten Halmahera Selatan

Berdasarkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, PPKM Level 1 artinya capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70% dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60%.

Berdasarkan rekomendasi WHO, PPKM Level 1 berarti angka kasus positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Sementara rawat inap di di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu, serta angka kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Sedangkan PPKM Level 2 artinya angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu, sementara angka kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.