Aksi masyarakat Babang tersebut mendapat respon cepat Bupati Usman Sidik. Usman bersama perangkatnya langsung menemui massa aksi di Desa Babang dan melakukan hearing dengan warga.

Menurut Usman, di tahun 2016 lalu Pemda Halsel telah menandatangani penyerahan aset ke Pemda Provinsi terkait dengan jalan Babang, sehingga apabila Pemda Halsel membangun jalan tersebut saat iniĀ  akan bertentangan dengan hukum.

“Saya sudah berupaya hingga bertemu dengan Komisi V DPR RI untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan kondisi jalan di Halsel yang 80 persen masuk wilayah aset Provinsi. Pemda Halsel bahkan sudah melakukan pembahasan anggaran untuk pembangunan hotmix jalan Babang, namun itu tidak bisa dilakukan karenakan jalan ini masuk wilayah provinsi,” jelas Usman.

Daerah Babang juga, lanjutnya, merupakan daerah yang masuk dalam program Smart City dan jalan sentral perputaran ekonomi di Halsel. Sehingga wajib hukumnya pemda membangunnya, namun harus dengan persetujuan Pemda Provinsi berupa pemberian hibah ke Pemda Halsel sehingga program pembangunan jalan berjalan dengan baik dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Kami melalu Dinas PUPR dan Wakil Bupati sudah melakukan lobi ke Gubernur sehingga dalam waktu dekat insyaa Allah disetujui sehingga pembangunan jalan segera dimulai,” tandas Usman.

Usai ditemui Bupati, massa aksi lalu membuka pemalangan jalan dan lalu lintas kembali normal.