Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mengalokasikan anggaran bantuan hukum bagi warga miskin sebesar Rp 52 juta. Anggaran yang sudah masuk dalam APBD 2022 ini dikhususkan untuk kasus pidana.
Hal ini sesuai Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate Toto Sunarto mengatakan anggaran sebesar Rp 52 juta itu hanya memenuhi empat perkara.
“Pemerintah Kota Ternate menyiapkan anggarannya, sehingga apabila ada masyarakat yang ada masalah-masalah hukum dan kekurangan anggaran bisa menggunakan anggaran tersebut,” ungkapnya, Senin (31/1).
Anggaran tersebut dinilainya masih kurang, ia berharap dalam APBD Perubahan mendatang ada penambahan.
Toto bilang, Pemerintah Kota Ternate akan bekerja sama dengan organisasi lembaga hukum untuk melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Sementara masyarakat yang akan mengajukan bantuan hukum akan diverifikasi pihak kelurahan, sehingga bisa dipastikan apakah yang bersangkutan benar masyarakat miskin atau sebaliknya.
Syarat pengajuan bantuan hukum yakni fotokopi KTP, Kartu Keluarga, membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Jamkesda/PKH dan menandatangani form permohonan bantuan hukum dari lembaga.
“Nanti ada rekomendasi dari kelurahan setempat. Apabila ada masyarakat yang konsultasi ke kami, akan kami terima tanpa biaya sampai tahap pengadilan,” tandas Toto.
Tinggalkan Balasan