Tandaseru — Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate kembali didesak bersikap soal tindakan kekerasan yang dilakukan salah satu mahasiswanya.
Desakan ini muncul dari Praktisi Hukum Muhammad Konoras. Konoras menyatakan, Rektor Prof. Dr. Saiful Deni harus mengambil sikap tegas agar kejadian tersebut tak terulang lagi.
“Kasus kekerasan di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara adalah sebuah pelajaran buruk bagi kehidupan kampus,” ujar Konoras, Jumat (28/1).
Menurutnya, meskipun kekerasan yang terjadi bukan atas perintah rektor atau dekan, secara moral universitas harus bertanggungjawab dan wajib memberikan sanksi kepada orang atau mahasiswa yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa lain.
“Sebetulnya apapun namanya kegiatan di kampus, apa itu orientasi pengenalan kampus atau sejenisnya yang dulu nama plonco, adalah kegiatan yang sudah dilarang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Namun sampai hari ini kegiatan tersebut masih tetap dilakukan oleh kampus. Seharusnya ada langkah tegas dari pimpinan kampus,” ujar Konoras.
Advokat senior ini menegaskan, kegiatan yang menimbulkan kekerasan atau penganiayaan tersebut adalah kegiatan ilegal yang perlu ditiadakan universitas.
“Apalagi tindakan tersebut sudah menjadi ranah tindak pidana maka orang atau mahasiswa yang melakukan tindakan kekerasan itu harus diberi sanksi yang tegas. Jika tidak maka akan terjadi secara terus menerus tanpa ada efek jera,” tandasnya.
Sekadar diketahui, seorang mahasiswa UMMU telah dipolisikan keluarga korban lantaran menampar juniornya dua kali. Aksi pemukulan itu terekam video dan tersebar luar di publik.
Tinggalkan Balasan