Tandaseru — Eks Ketua Panwaslu Halmahera Utara, Maluku Utara, MB, resmi ditahan Kejaksaan Negeri sekitar pukul 19.00 WIT, Jumat (28/1). MB ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Panwaslu 2015-2016.

Kepala Kejakasaan Negeri Halut Agus Wirawan ketika dikonfirmasi mengatakan, penahanan tersebut berdasarkan dua alat bukti yang sudah dikantongi Kejari.

“Kami selaku penyidik Kejari Halut Sudah mengantongi minimal dua alat bukti atas perbuatan yang dilakukan MB selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Halut tahun 2015-2016 dalam melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Agus.

Ia bilang, Kasi Pidsus Eka Yakob Hayer telah melakukan pemeriksaan dan MB telah terbukti turut melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

“Dalam pemeriksaan yang intens dilakukan oleh penyidik Bidang Pidsus dan dimotori oleh Kasi Pidsus EKa Yakob Hayer, dan dalam pemeriksaan terakhir tadi sore MB dengan ikhlas mengembalikan uang sejumlah Rp 40 juta kepada penyidik. Selanjutnya kami lakukan penyitaan,” terangnya.

Sebelum MB, pekan lalu Kejari juga menahan dua tersangka berinisial SH dan GM terlebih dahulu. Keduanya merupakan mantan Bendahara dan mantan Sekretaris Panwaslu.

MB sendiri sebelumnya sudah pernah ditetapkan tersangka kasus yang sama. Namun ia berhasil menggugurkan penetapan tersangka itu dalam sidang praperadilan.

dan sementara mendekam di Lapas Kelas IIB Tobelo.