“Dan jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” cetus Moksin dalam persidangan.

Usai dibacakannya tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Achmad Ukayat memberi kesempatan kepada keempat terdakwa untuk menyatakan tanggapannya bersama kuasa hukumnya masing-masing.

Keempat terdakwa pun kompak menyatakan bakal mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang lanjutan nanti.

Setelah mendengar tanggapan tersebut, Hakim Achmad lalu menunda persidangan yang bakal dilanjutkan kembali pekan depan.

“Kita tunda minggu depan hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 dengan agenda pembelaan,” cetus Achmad seraya mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali tanda sidang ditunda.

Sementara itu, di luar ruang sidang usai persidangan, kuasa hukum dari terdakwa Ibrahim Ruray yakni Hendra Karianga menyebutkan tuntutan jaksa sangat tidak realistis.

“Karena klien kami Ibrahim Ruray itu hanya melaksanakan kontrak, dia tunduk terhadap kontrak. Kalau orang melaksanakan kontrak masak mereka hukum? Jadi kami ajukan pembelaan,” cetus Hendra.