Tandaseru — Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika penangkap ikan dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate, Jumat (28/1).

Sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Malut ini dihadiri empat terdakwa, yakni Imran Yakub selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut, Zainuddin Hamisi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Reza selaku Ketua Pokja I ULP Malut, dan Ibrahim Ruray selaku Dirut PT Tamalanrea Karsatama.

Pembacaan tuntutan yang dibacakan bergantian dari tiga JPU, yakni Moksin Umalekhoa, Rahman Sandi dan Fajar Hidayat, menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

Dengan demikian, terhadap keempat terdakwa JPU menuntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara.

Selain tuntutan itu, tiga dari empat terdakwa yakni Imran Yakub, Zainuddin Hamisi dan Reza masing-masing dituntut denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Sedangkan terdakwa Ibrahim Ruray dituntut denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan badan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.585.886.614 dengan ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang.