Tandaseru — Sepanjang dua tahun terakhir yakni pada 2020 dan 2021, Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, meniadakan anggaran bantuan hukum untuk biaya pendampingan hukum masyarakat miskin yang tersandung perkara pidana.

Anggaran yang melekat di Bagian Hukum Setda Kota Ternate itu ditiadakan karena terdampak refocusing dan realokasi anggaran pada masa pandemi Covid-19.

“Sudah berjalan setiap tahun, cuma dua tahun belakangan ini karena pandemi Covid-19 anggarannya kena refocusing,” ungkap Toto Sunarto, Kepala Bagian Hukum, Rabu (26/1).

Pada tahun anggaran 2022 ini program yang telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 itu kembali diusulkan.

“Tahun ini alhamdulillah kalau tidak salah ada masuk, tapi nilainya akan menyesuaikan,” kata Toto.

Pengumuman bantuan hukum gratis di Bagian Umum Setda Kota Ternate. (Tandaseru/Ardian Sangaji)

Menurut dia, memang ada masyarakat yang datang ke Bagian Hukum untuk memperoleh bantuan tersebut, namun tidak dapat dilayani lantaran tidak adanya pengalokasian anggaran.

“Tapi kalau mereka datang semacam konsultasi hukum tetap kami masih bisa layani tanpa ada biaya” akunya.

Ia menambahkan, untuk pelayanan bantuan hukum pemerintah hanya memfasilitasi dari sisi pembiayaan. Sementara untuk pendampingan warga di pengadilan dilakukan pihak ketiga, dalam hal ini lembaga jasa penasehat hukum yang telah bekerjasama dengan Pemkot Ternate.

Sementara itu, untuk memperoleh bantuan ini masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat di antaranya yakni fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu atau Jamkesda dan PKH serta menandatangani form permohonan bantuan hukum dari lembaga.