Tandaseru — Mantan Kepala Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai di Jakarta Monalisa A Hairuddin menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Selasa (25/1).
Terdakwa kasus korupsi laporan pertanggungjawaban fiktif tahun anggaran 2015 di Kantor Perwakilan Pulau Morotai itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim yang diketuai Budi Setiawan didampingi dua Hakim Anggota, Samhadi dan Khadijah A Rumalean menjatuhkan vonis pidana hukuman 1 tahun kurungan badan.
Selain itu, Monalisa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Monalisa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Di mana sesuai ketentuannya masa pikir-pikir atas putusan hakim adalah 7 hari setelah dibacakan putusan.
Serupa dengan sikap terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulau Morotai juga menyatakan pikir-pikir.
“Putusannya itu primair tidak terbukti tapi terbuktinya subsidair dengan hukuman pidana 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Jadi kita pilih pikir-pikir. Untuk tuntutannya kemarin kita tuntut 1 tahun dan 3 bulan,” ujar JPU Fuad usai sidang.
Tinggalkan Balasan