Tandaseru — Sebagian pemerintah desa di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, belum merampungkan dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahun 2021. Padahal dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan pencairan DD tahun ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Halbar Markus Saleky membenarkan adanya temuan tersebut dalam hasil evaluasi. Pemdes yang belum tuntas laporannya tersebut diberikan waktu hingga akhir Januari.

“Bulan ini sudah harus final karena pencairan triwulan I Dana Desa direncanakan bulan Maret atau paling lambat di bulan April,” ungkap Markus, Selasa (25/1).

Total DD Halbar tahun 2022 mencapai Rp 132 miliar. DD ini disalurkan tiga tahap dengan komposisi triwulan I 40 persen, triwulan II 40 persen, dan triwulan III 20 persen.

“Jadi termasuk BLT itu tiap bulan harus disalurkan, itu sesuai anjuran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190. Dan untuk saat ini belum ada posting (dokumen APBDes),” bebernya.