Suryati menambahkan, bagi orang tua yang belum mengizinkan anaknya divaksin, tidak perlu khawatir anaknya divaksin karena vaksin yang disuntikkan kepada anak dijamin aman dan halal.

“Program pemerintah untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka di sekolah-sekolah, sehingga untuk menghindari penularan Covid-19, maka dilakukanlah vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun,” terangnya.

Adapun penggunaan vaksin terhadap anak telah mendapat rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Badan Imunisasi Nasional, dan menggunakan vaksin jenis Sinovac yang diproduksi Sinovarma.

“Pelaksanaan vaksinasi terhadap anak untuk membentuk kekebalan tubuh pada anak, agar anak tidak mudah tertular atau menularkan Covid-19 terhadap orang tua atau teman. Meskipun anak bisa terinfeksi Covid-19, namun dia (anak, red) telah memiliki kekebalan tubuh, sehingga anak tersebut bisa terhindar dari gejala yang berat,” sambung Suryati.

Sebelum melakukan penyuntikan terhadap anak, petugas vaksinator juga butuh persetujuan orang tua agar anaknya bisa divaksin.

“Sebelum vaksin, kami pastinya akan meminta persetujuan dari orang tua,” terang Suryati.

Terlepas dari itu, Suryati juga meminta para orang tua bisa membantu mengawasi anak-anaknya sebelum dan sesudah disuntik vaksin.

“Anak yang akan melakukan vaksin diharapkan agar orang tua bisa memantau mendapatkan istirahat yang cukup pada malam hari, dan sebelum melakukan penyuntikan vaksin agar anak tersebut dipastikan telah sarapan atau makan,” tandasnya.