Dalam audit rekomendasi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Saiful Turuy, Inspektorat telah melakukan audit kinerja perusda yang dilihat dari aspek kebijakan dan aspek pelaksanaan.
Dalam aspek kebijakan, sejak tahun 2010 Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai aset pada PPI di Desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur senilai Rp 5.871.316.580,00,- berdasarkan informasi dari Dinas Kelautan dan Periknan serta DPKAD.
Rinciannya, nilai aset tanah ATT Rp 147.000.000.00, peralatan dan mesin Rp 1.858.552.500 00, gedung dan bangunan Rp 2.814.654.100.00, serta jalan dan irigasi Rp 820.362.980,00, dengan total Rp 5.871.316.580,00.
Selain merekomendasikan penghentian penyertaan modal, Inspektorat juga merekomendasikan pemda mengambil alih dan mereposisi kembali struktur organisasi Perusda Prima Niaga sehingga dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah.
Kemudian memerintahkan Dinas Kelautan dan Perikanan memverifikasi kembali aset fasilitas perikanan yang telah diserahkan kepada Pemda Provinsi Maluku Utara dan aset fasilitas perikanan yang merupakan pengadaan Perusda Prima Niaga yang diperjanjikan antara perusda dan PT Timur Pratama Teknik.
Sekda Saiful Turuy yang juga Ketua TAPD yang diwawancarai terpisah menyebutkan rekomendasi penghentian penyertaan modal itu disebabkan kinerja manajemen lama.
“Sekarang kan direksi baru, Pak Supeno. Di zamannya Kepala Perusda lama Pak Samsi Subur itu total asetnya sekitar Rp 5 miliar lebih tapi mereka tidak pernah aktif dalam pengelolaan perusda sehingga hasil audit rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk menghentikan penyertaan modal,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.