Tandaseru — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Direktur YLBH Walima Sula Kuswandi Buamona saat dikonfirmasi tandaseru.com mengungkapkan, YLBH Walima Sula telah menjalin kerja sama dengan PN Kelas II Sanana.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman, Senin (24/1).

“Saya dan Ketua PN Sanana sudah menandatangani nota perjanjian kerja sama di Kantor PN Sanana,” kata Kuswandi.

Kerja sama tersebut, kata dia, bertujuan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula.

Kuswandi menjelaskan, pendampingan masyarakat yang dimaksud untuk mendapatkan informasi hukum, maupun pendampingan terkait permasalahan hukum pada layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersedia di PN Sanana.

“Juga untuk membantu masyarakat atau warga yang kurang mampu di Kabupaten Kepulauan Sula untuk mendapatkan pendampingan hukum dan kepastian hukum yang sebaik-baiknya,” terang Kuswandi.

Kuswandi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua PN Sanana atas kepercayaannya terhadap YLBH Walima Sula untuk mengelola Posbakum PN Sanana.

“Selaku Ketua YLBH Walima Sula atas nama pengurus YLBH saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanana yang telah mempercayai kami untuk mengelola Posbakum PN Sanana,” tandasnya.