Tandaseru — Satnarkoba Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, mengungkap kasus narkotika jenis Sabu, Jumat (21/1) sekitar pukul 08.45 WIT.
Kasi Humas Polres Halut IPTU Colombus Guduru mengatakan, pengungkapan kasus tersebut atas informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.
“Anggota kami dapat laporan dari masyarakat kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang menjadi titik transaksi,” ujar Colombus, Minggu (23/1).
Lokasi transaksi narkotika itu di depan salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo. Tim Opsnal pun langsung bergerak menuju TKP dan mengintai area yang dicurigai menjadi tempat transaksi.
Selang satu jam, seorang pria datang menggunakan mobil pikap dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut lantas membawa dua paket kardus berisi pakaian.
“Tim Opsnal Satnarkoba Polres Halmahera Utara berhasil mengamankan terlapor kemudian melakukan penggeledahan. Di dalam paket baju ditemukan barang bukti berupa 1 saset diduga sabu,” terang Colombus.
Pria berinisial SM (50 tahun) yang berprofesi sebagai wiraswasta itu pun diamankan polisi.
“Tim lalu mengamankan terlapor dan barang bukti ke Kantor Satnarkoba Polres Halmahera Utara, kemudian dilakukan testrip narkoba dengan hasil positif. Selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Barang bukti yang diamankam adalah 1 saset narkotika diduga jenis sabu dengan berat 4,52 gram, serta 2 ponsel merek Oppo dan Vivo milik pelaku.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.