Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya memenangkan gugatan permohonan keberatan ganti rugi lahan yang diajukan warga Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, ke Pengadilan Negeri Ternate.
Gugatan dari warga bernama Arifin Said ini dinyatakan tidak dapat diterima majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung, Jumat (21/1).
Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko dkk, usai sidang mengatakan Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan telah melaksanakan ganti rugi lahan di Kelurahan Makasar Timur termasuk milik pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan begitu, gugatan permohonan keberatan dari Arifin selaku warga yang merasa ada selisih harga pembayaran atas lahan miliknya, tidak dapat diterima majelis hakim.
Dalam kesempatan itu kuasa hukum Pemkot Ternate lainnya yakni Ahmad Jabid menambahkan, Pemkot sangatlah beritikad baik telah menunaikan kewajibannya saat melakukan pembebasan lahan.
“Keppres maupun peraturan pemerintah lain pun mengisyaratkan ketentuan ganti rugi itu berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan tahapan itu pemerintah Kota Ternate telah penuhi,” jelasnya.
Dikatakan, hakim dalam mengambil keputusan juga mempertimbangkan limit waktu. Di mana, gugatan yang diajukan Arifin baru dilakukan pada Desember 2021 sedangkan musyawarah bersama Pemkot yang juga diikuti pemohon telah dilakukan sejak April 2021.
Lanjut Ahmad, menyikapi keberatan ganti rugi dari Arifin maka Pemkot Ternate juga memakai jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam menghitung harga yang wajar untuk pembayaran lahan milik Arifin.
Tinggalkan Balasan