Tandaseru — Perusahaan tambang PT WP yang beroperasi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, menunggak pajak daerah berupa pajak galian C tahun 2021.

Besaran tunggakan tersebut adalah Rp 4,4 miliar yang harus dibayarkan ke Pemerintah Daerah Halsel.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Halsel, Rusdi Noh, menyatakan PT WP juga memiliki pekerjaan pembangunan konstruksi.

“Jadi perusahaan wajib membayar pajak galian C, karena adanya pembangunan konstruksi,” tutur Rusdi, Rabu (19/1).

BPPKAD, sambungnya, sudah melakukan penagihan ke perusahaan. Manajemen perusahaan berjanji akan membayar tagihan tersebut dalam waktu dekat

“Dan untuk perusahaan lain tidak ada tunggakan di tahun 2021,” tukasnya.

Soal pajak galian C, kata Rusdi, Pemda Halsel telah memiliki MoU dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Jadi misalkan proyek-proyek Provinsi dikerjakan di wilayah Halmahera Selatan, maka galian C-nya dibayarkan di RKUD Halsel dan itu sudah berjalan pada perubahan 2021 kemarin,” tandasnya.