Untuk pajak sarang burung walet, sambung Herry, ada beberapa perusahaan di Kabupaten Kepulauan Sula namun hasilnya belum seberapa. Kemudian untuk perikanan, dari 119 wajib pajak yang ada, kontribusinya masih sangat kecil. Salah satu penyebabnya, menurut Herry, pajak hasil tangkapan ikan dibayarkan atau dipungut di daerah tujuan, misalnya Bitung.

“Dari total penerimaan pajak kami per tahun Rp 1,3 triliun, kontribusi penerimaan pajak dari sektor perikanan saat ini hanya Rp 1,3 miliar. Kami juga mendeteksi beberapa sektor pajak lama yang sekarang mulai menggeliat kembali yaitu sektor hutan dan kayu. Perlu dilakukan riset lebih lanjut,” kata Herry.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Malut Abdul Azis turut hadir menyampaikan bahwasanya kondisi geografis Malut cukup sulit, sehingga memerlukan biaya yang lebih besar dari wilayah lain misalnya untuk menyeberang antar pulau. Terkait penataan legalisasi aset, sambung Azis, walaupun sudah bersertifikat fisik aset harus diberi tanda, diberi titik koordinat dan dikuasai.

Menutup kegiatan, Dian meminta pemda menindaklanjuti beberapa rekomendasi. Pertama, agar mempelajari dan menyusun Surat Keputusan (SK) Tim Aset untuk percepatan penyelamatan aset. Kedua, mempelajari dan membuat Pakta Integritas Aset.

“Ketiga, mengimplementasikan NPWP cabang sesuai instruksi Gubernur untuk tingkatkan Dana Bagi Hasil (DBH),” katanya.

Poin 4, kata Dian, terkait pertanyaan dari pemda Halmahera Tengah dan Halmahera Barat tentang pajak atas usaha mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang belum berizin tapi sudah beroperasi. Dian menyampaikan keduanya tidak saling beririsan.

“Hal ini sesuai dengan pendapat Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri bahwa izin dan pajak itu rezimnya berbeda. Izin terkait legalitas sedangkan pajak terkait pemanfaatan. Jadi, simpulnya, ada atau tidaknya izin, pajak tetap harus ditagihkan,” tegas Dian.